BPJPH Genjot Percepatan Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK
Pada tahun 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, membuka kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di 2023.
Kuota ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (selfdeclare).
Sampai saat ini program ini terus digenjot dan meningkat signifikan. Kementerian Agama (Kemenag) secara intensif melakukan pengawasan. Selain proaktif gencar mendesiminasi pengetahuan terkait wajib halal dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA).
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
"Kami menggelar seminar nasional untuk mengedukasi terkait sertifikasi halal bagi UMK," ujar Ketua Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana UHAMKA, Sunarta dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, isu terkait halal wajib halal di 2024 sangat penting diketahui masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan, pihaknya mengapresiasi program tersebut.
"Apa saja ruang lingkup yang akan disasar terkait isu kewajiban halal di 2024. Ini penting diketahui oleh masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Khotibul Umam mengatakan, program sertifikasi halal penting dilakukan melalui Sehati.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
Tentu pengawasan harus intens dilakukan.
“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Untuk itu selain kampanye sertifikasi pengawasan pun sangat penting dilakukan," katanya.
Beberapa poin penting yang menjadi catatan, menurut dia, adalah pengawasan pra dan pasca penyertifikasian halal. Tahap pra, pengawasan akan lebih ditekankan kepada material kesesuaian dengan kaidah syariahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap uji petik apakah produk tersebut masih tidak mengalami perubahan komponen ataupun komposisi.
"Regulasi terkait wajib halal ini sudah jelas, maka kami dari BPJPH akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengawasannya, peran Inspektorat tentu bisa menjadi konsultan terkait penyempurnaan regulasi teknis lainnya,” katanya.
Diketahui, kampanye serentak sertifikasi halal gratis dan mandatori sertifikasi halal 2024, pendaftaran sertifikasi halal on the spot, hingga pameran atau expo pelaku usaha halal.
Baca juga: Pekerja Sektor Tembakau Minta DPR Penuhi Aspirasinya di RUU Kesehatan: Ini Sumber Penghasilan Halal
Pada tahun 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, dan produk lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama Indonesia telah meluncurkan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal secara gratis.