Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala PPATK Dorong Kejaksaan Agung Usut 11 Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo

Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Kepala PPATK Dorong Kejaksaan Agung Usut 11 Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Yunus mendorong penelurusan aliran ke perusahaan hingga pihak yang terafiliasi dengan partai politik.

"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di pasal 3 saja. Tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata Yunus dalam diskusi virtual bertajuk Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS, Sabtu (8/7/2023).

"Dan kalau dia menerima lewat perusahaan hati-hati juga perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati," imbuhnya.

Baca juga: Dapat Proyek BTS Kominfo Rp 2,94 Triliun, Pihak Multi Trans Data Diperiksa Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyinggung soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption.

Berita Rekomendasi

Menurut Yunus, greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.

"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption. Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," ucapnya.

Yunus menilai dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan pencucian uang.

Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.

"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya. Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," jelas Yunus.

Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal TPPU.

Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas