Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono

Para insan di Ditjen Bea Cukai dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka yang kaya raya, tetapi diduga dari hasil korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang terjadi di internal mereka.

Para insan di Ditjen Bea Cukai dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka yang kaya raya, tetapi diduga dari hasil korupsi.

Diketahui komisi antikorupsi telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).

Andhi Pramono diduga menjalani aksinya dalam periode waktu 2012-2022.

Baca juga: KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan.

Berita Rekomendasi

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi diduga memperoleh imbalan uang.

“Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Alex menjelaskan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik.

Hanya saja yang terjadi justru sebaliknya sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya.

Ditambah lagi terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Andhi Pramono.

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” kata Alex.

Di lain sisi, tidak sulit untuk menemukan oknum pejabat yang diduga korup.

Hal itu bisa dilakukan dengan memantau gaya hidup mereka.

“Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu?” tanya Alex.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang ditelusuri KPK dalam proses penyidikan Andhi Pramono.

Diungkapkan Alex, temuan sejauh ini menunjukkan Andhi memperoleh kekayaan secara tidak wajar.

“Untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi,” kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas