KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono
Para insan di Ditjen Bea Cukai dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka yang kaya raya, tetapi diduga dari hasil korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang terjadi di internal mereka.
Para insan di Ditjen Bea Cukai dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka yang kaya raya, tetapi diduga dari hasil korupsi.
Diketahui komisi antikorupsi telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).
Andhi Pramono diduga menjalani aksinya dalam periode waktu 2012-2022.
Baca juga: KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi diduga memperoleh imbalan uang.
“Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Alex menjelaskan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik.
Hanya saja yang terjadi justru sebaliknya sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya.
Ditambah lagi terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Andhi Pramono.
“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” kata Alex.
Di lain sisi, tidak sulit untuk menemukan oknum pejabat yang diduga korup.
Hal itu bisa dilakukan dengan memantau gaya hidup mereka.
“Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu?” tanya Alex.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang ditelusuri KPK dalam proses penyidikan Andhi Pramono.
Diungkapkan Alex, temuan sejauh ini menunjukkan Andhi memperoleh kekayaan secara tidak wajar.
“Untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.