Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP
Firman khawatir, praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Firman khawatir, praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.
Alhasil, dari praktik ini, pengendara yang gagal ujian nekat diluluskan.
Hal itu diungkap dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (5/7/2023).
"Mohon maaf, (kami usul) SIM jangan dijadikan target, Pak."
"Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan (SIM) lagi, enggak lulus (ujian SIM), tapi dilulus-lulusin dan itu sudah terjadi," kata Firman dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit
Firman pun memberikan alternatif pilihan lain yakni dengan melelang pemesanan nomor pelat sebagai ganti target PNBP.
"Itu jadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," usul Firman.
Selain itu, demi mengurangi kegagalan juga mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Firman pun mengarahkan untuk dibuatkan sebuah buku panduan.
Buku panduan ini disebut sebagai solusi dari kritikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Sigit menilai, ujian dalam mendapatkan SIM yang diterapkan oleh Korlantas Polri itu terlalu rumit.
Bahkan Sigit sempat berkelakar, peserta ujian SIM yang lulus tes praktik SIM itu dapat dijadikan pemain sirkus yang handal.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri
Untuk itu, demi mempermudah masyarakat mendapatkan SIM juga mengurangi resiko kegagalan saat ujian, maka pihaknya mengeluarkan buku panduan.
"Kemudian kami juga dalam penerbitan SIM ini bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetak buku pak (untuk) SIM A dan SIM C," kata Firman.
Dijelaskan Firman, buku yang sudah diluncurkan sejak 7 Maret 2023 itu juga sudah diterbitkan dalam bentuk digital atau aplikasi.
Dengan buku tersebut, pengendara yang hendak membuat SIM bisa mempelajari tahapan-tahapannya terlebih dahulu.
Termasuk salah satunya terkait soal-soal ujian tertulis yang memang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A atau SIM C.
"Moga-moga dengan buku ini, kami juga masukan ke aplikasi, masyarakat bisa membaca itu, ada soalnya dan jawabannya apa yang harus mereka lakukan saat berkemudi," lanjutnya.
Jika peserta mengalami kegagalan, lanjut Firman, mereka pun bisa mengetahui letak kegagalan dalam ujian SIM.
Baca juga: Analis Kebijakan Publik Menilai Usulan SIM Seumur Hidup Tidak Tepat, Ini Alasannya
Kritikan DPR RI
Selain kritikan Kapolri, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman juga mempertanyakan kinerja Polri dalam melakukan pendataan, khususnya pendataan SIM.
Benny meminta adanya data-data masyarakat yang lulus ujian SIM dapat disampaikan.
Bahkan data-data di setiap tahunnya.
"Ada nggak datanya itu," tanya Benny.
Selain itu, Benny juga meminta data para pengendara yang melakukan perpanjangan SIM setiap tahunnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.