Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Selebgram ini Kembali Menjadi Tahanan Penegak Hukum, Anaknya Dulu Suka Pamer Harta

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah Selebgram ini Kembali Menjadi Tahanan Penegak Hukum, Anaknya Dulu Suka Pamer Harta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal menurut KPK, setiap rekomendasi yang dikeluarkannya menyalahi aturan kepabeanan.

"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.

Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Andhi diduga menyembunyikan penerimaan fee tersebut dengan mentransfer uang yang diterimanya ke beberapa rekening bank milik orang kepercayaannya.

Baca juga: Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU

Menurut KPK, Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga rekening mertuanya untuk menampung duit gratifikasi.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine."

"Pada proses penyidikan juga ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi) dan Ibu Mertuanya."

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alex.

Alex tak menjelaskan lebih jauh soal transaksi apa yang dilakukan Andhi dengan rekening mertuanya.

Namun, diduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dan uang tersebut ia 'cuci' menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Andhi, istrinya juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas