Wakil Ketua Umum Partai Garuda Minta ke Depan Tak Perlu Lagi Bernegosiasi dengan KKB
Partai Garuda menilai langkah pemerintah tepat membayar tebusan Rp 5 Milliar demi membebaskan Pilot Susi Air, Phlip Mark Mehrtens yang disandera KKB.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda menilai langkah pemerintah tepat membayar tebusan Rp 5 Milliar demi membebaskan Pilot Susi Air, Phlip Mark Mehrtens yang disandera KKB.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023).
"Walaupun terlihat mengalah, tapi ini satu-satunya celah untuk membebaskan warga asing tersebut," kata Teddy.
Teddy menuturkan ada pihak yang menilai cara ini akan menjadi preseden buruk, ke depan KKB akan gunakan cara yang sama untuk menekan Pemerintah.
"Tentu saja itu bisa terjadi, maka dari itu, selepas ini, tidak perlu lagi ada program negosiasi tapi program menghabisi," imbuhnya.
Teddy mengungkapkan urusan KKB harus disamakan dengan gerakan pemberontakan lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.
Ia mengingatkan kebanyakan diselesaikan dengan kekerasan.
Apalagi, KKB sudah cukup lama dibiarkan karena dihantui oleh HAM.
Kedepan, kata Teddy, harus diselesaikan dengan cara kekerasan.
"Tidak perlu negosiasi tapi habisi. Urusan HAM urusan nomer sekian. Mundur selangkah tidak apa, tapi setelah itu maju untuk meluluhlantakkan mereka," tegas Teddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah terus melakukan upaya untuk melakukan pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.
Jokowi mengaku, negara tak tinggal diam terhadap penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menghadiri Papua Street Carnival, di Jayapura Papua, pada Jumat, (7/7/2023).
"Kita ini jangan dilihat diam loh ya," kata Jokowi, dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Rencana Pembebasan Pilot Susi Air, Syarief Hasan: Negara Tak Boleh Kalah dari Kriminalis