Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut
Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Dalam keterangan pada sidang kali ini, Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asisda mengenai arti kata penjahat dalam sudut pandang ilmu kebahasaan.
"Menurut pendapat ahli apa pengertian makna kata penjahat?," tanya Jaksa kepada Asisda.
Dijelaskan Asisda, bahwa pengertian kata penjahat yakni orang yang melakukan kejahatan nanti nanti macamnya macam-macam ada mencuri, merampok mungkin ada korupsi dan sebagainya.
"Jadi penjahat itu adalah orang yang melakukan tindak kejahatan," jawab Asisda.
Seperti diketahui kata penjahat sendiri muncul dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' yang kala itu dibawakan oleh Haris dan Fatia.
Dinilai Serang Luhut Binsar Panjaitan
Terkait hal ini sebelumnya, Asisten Media Internal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam kesaksiaannya, Singgih mengaku telah menonton secara keseluruhan sebanyak empat kali video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut, ada empat kali saya tonton yang mulia," kata Singgih di persidangan.
Singgih pun mengaku bahwa dirinya pertama kali mengetahui video youtube itu pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu melalui ponsel yang ia miliki.
Pada saat itu Singgih menyebut mendapat notifikasi dari youtube tentang kontem video tersebut di ponselnya lalu pada saat itu juga ia membukanya.
"Jadi pada saat menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisa terlebih dahulu isi dari konten tersebut," ucapnya.
"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut yang mulia," sambungnya.
Adapun kata Singgih hal-hal yang menurutnya menyerang Luhut diantaranya perihal judul dan ungkapan Fatia yang menyebut Luhut sebagai penjahat.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Lord Luhut dalam Judul Podcast Haris-Fatia: Mengarah ke Luhut yang Berkuasa
"Jadi menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia 'jadi penjahat kita' yang mulia. Jadi itu yang mulia yang jadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," ujarnya.
Barulah kemudian Singgih secara inisiatif melaporkan hal itu kepada Luhut dua hari kemudian yakni Senin 23 Agustus 2023 di ruang kerja atasannya tersebut.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.