Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut
Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Dalam keterangan pada sidang kali ini, Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asisda mengenai arti kata penjahat dalam sudut pandang ilmu kebahasaan.
"Menurut pendapat ahli apa pengertian makna kata penjahat?," tanya Jaksa kepada Asisda.
Dijelaskan Asisda, bahwa pengertian kata penjahat yakni orang yang melakukan kejahatan nanti nanti macamnya macam-macam ada mencuri, merampok mungkin ada korupsi dan sebagainya.
"Jadi penjahat itu adalah orang yang melakukan tindak kejahatan," jawab Asisda.
Seperti diketahui kata penjahat sendiri muncul dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' yang kala itu dibawakan oleh Haris dan Fatia.
Dinilai Serang Luhut Binsar Panjaitan
Terkait hal ini sebelumnya, Asisten Media Internal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam kesaksiaannya, Singgih mengaku telah menonton secara keseluruhan sebanyak empat kali video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut, ada empat kali saya tonton yang mulia," kata Singgih di persidangan.
Singgih pun mengaku bahwa dirinya pertama kali mengetahui video youtube itu pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu melalui ponsel yang ia miliki.
Pada saat itu Singgih menyebut mendapat notifikasi dari youtube tentang kontem video tersebut di ponselnya lalu pada saat itu juga ia membukanya.
"Jadi pada saat menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisa terlebih dahulu isi dari konten tersebut," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.