Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut

Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut
Fahmi Ramadhan
Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut: Orang yang Melakukan Tindak Kejahatan. 

"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut yang mulia," sambungnya.

Adapun kata Singgih hal-hal yang menurutnya menyerang Luhut diantaranya perihal judul dan ungkapan Fatia yang menyebut Luhut sebagai penjahat.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Lord Luhut dalam Judul Podcast Haris-Fatia: Mengarah ke Luhut yang Berkuasa

"Jadi menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia 'jadi penjahat kita' yang mulia. Jadi itu yang mulia yang jadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," ujarnya.

Barulah kemudian Singgih secara inisiatif melaporkan hal itu kepada Luhut dua hari kemudian yakni Senin 23 Agustus 2023 di ruang kerja atasannya tersebut.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas