Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli ITE dan Bahasa Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Luhut di PN Jaktim

Sidang lanjutan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, JPU hadirkan dua saksi ahli yakni saksi bahasa dan ITE.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli ITE dan Bahasa Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Luhut di PN Jaktim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli ITE dan Bahasa Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut di PN Jaktim, Senin (10/7/2023). (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (10/7/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas