Bareskrim & Kejaksaan Dilibatkan Usut Potensi Pidana di Transaksi Rp189 T, Illegal Mining Disinggung
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan dalam rapat yang digelar pada Senin (10/7/2023) di kantor PPATK diputuskan aparat penegak hukum lain akan diundang dalam rapat lanjutan khusus terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna memastikan terkait dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.
"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat, apakah ada tindak pidana yang terkait dengan illegal mining atau tindak pidana asal lainnya," kata Sugeng saat konferensi pers di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023).
"Tetapi yang pasti nanti terus akan dilakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPAT dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp189 trilun terus berproses," sambung dia.
Selain itu, kata dia, Bareskrim dan Kejaksaan Agung juga dilibatkan untuk memberikan masukan perihal kinerja pengusutan tindak pidana asal yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini.
"Termasuk untuk menilai, memberikan masukan apakah yang dilakukan bea cukai terkait 189 itu sudah optimal atau belum. Kalau belum optimal apa sarannya untuk ditindaklanjuti. Tapi kalau sudah optimal, apa yang dilihat tindak pidana asal di dalam paparan itu," kata dia.
Sugeng mengatakan selama ini pihak Bea Cukai juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut tindak pidana asal terkait dengan transaksi mencurigkan senilai Rp189 triliun.
Direktorat Jenderal Bea Cukai, kata dia, telah meminta penjelasan terhadap 36 pihak dan mendatangi empat kota.
"Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan diantaranya adalah meminta penjelasan 36 pihak, sudah mendatangi empat kota tadi dijelaskan tapi saya tidak akan menjelaskan di tempat mana saja 4 kota itu, dan itu terus berjalan," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi sinyal Satgas TPPU menemukan tindak pidana asal dari Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Mahfud mengatakan, kalaupun nantinya tidak ditemukan tindak pidana asalnya maka secara administratif nilainya tetap perlu dihitung ulang.
"Bahkan laporan yang terakhir dari PPATK dari satgas, rapat 3 hari yang lalu di kantor PPATK, dulu Rp189 T yang diributkan itu, kalau versi bea cukai dan perpajakan kan katanya sudah selesai, nggak ada masalah," kata Mahfud saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Johan Budi Minta Mahfud Skandal Emas Rp 189 Triliun Diserahkan ke KPK
"Dan rapat terakhir diakui bermasalah dan belum tuntas. Dan mungkin ditemukan tindak pidana asal. Tapi seumpama tidak ditemukan pun tindak pidana asalnya, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu. Karena memang pecahan tindak pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.