Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan begitu, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasbi Hasan dinilai sah secara hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam Pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," ucap Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pasalnya KPK telah menjelaskan tanggapan permohonan Hasbi Hasan dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli.

"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

Berita Rekomendasi

"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," imbuhnya.

Baca juga: Rumah Ispirasi Indonesia Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Ali memastikan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai koridor hukum.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," Ali menekankan.

Hasbi Hasan diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

"Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama Pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5/2023).

Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA.

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.

Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas