Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima

Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Asisda Wahyu Asri Putradi menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantimengajukan protes kepada majelis hakim lantaran suara ahli bahasa dari Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi tak terdengar jelas di persidangan.

Seperti diketahui Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

Dalam momen tersebut mulanya Asisda menjawab sejumlah pertanyaan JPU perihal perkara yang tengah dibahas di persidangan.

Namun di tengah-tengah pembahasan, tim penasihat hukum Haris dan Fatia, Asfinawati melontarkan protesnya karena suara Asisda dianggap terlalu pelan.

"Yang mulia mohon maaf kadang-kadang suara hakim tidak terlalu jelas," kata Asfinawati di ruang sidang.

Protes itu pun disambut riuh dukungan dari pengunjung sekaligus simpatisan Haris dan Fatia yang saat itu turut hadir di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Betul betul," ujar para pengunjung.

Menyikapi hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun meminta kepada ahli agar memperjelas suara pada saat memberi keterangan.

"Bapak mungkin bisa didekatkan sedikit (mic) kalau sedang bicara ya supaya terdengar," ucap Cokorda.

"Siap siap," saut Ahli bahasa, Asisda Wahyu.

Tak sampai disitu, penasihat hukum pun kembali mempertegas alasan pihaknya memprotes suara ahli yang tak terdengar jelas.

Sebab dikatakannya, bahwa kejelasan suara saksi ahli sangat dibutuhkan karena agar semua pihak dapat memahami maksud yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

"Ahli kan ahli bahasa, bagaimana kita mau menilai. Pelafalan ahli tidak begitu jelas, sehingga kita pun bingung ahli ngomong apa. Jadi seperti bergumam seperti itu loh yang mulia," ujar penasihat hukum.

Ungkapan pensihat hukum itu pun coba direspon kembali oleh hakim.

Saat itu hakim kembali menghimbau agar saksi ahli lebih memperjelas suaranya meski kala itu kalimat Cokorda sedikit merendah lantaran takut salah saat menegur.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik

"Hehe ya mungkin typo typo omongan, makanya manusia kan ada typo typo bicara. Makanya kalau saya ngomong dia ini kan salah saya lagi kan kalau bilang orang lemah nanti saya yang salah lagi. Tapi mohon agak tegas lah ngomongnya supaya bisa didengar pak ya," ucap Hakim Cokorda.

Mendapat protes dari penasihat hukum, Asisda pun menjelaskan alasannya kenapa dirinya bernada rendah saat memberi keterangan.

"Saya hanya khawatir suara saya terlalu keras pak makanya saya sedikit pelankan, begitu," jawab Asisda.

Akan tetapi persoalan belum selesai, lantaran masih dianggap belum jelas terdengar, kemudian Cokorda justru meminta kepada petugas di ruang sidang untuk mengganti mikropohne yang digunakan oleh saksi ahli.

"Atau ini mic nya kurang (terdengar) ini ya, tolong tolong micnya (diganti)," pinta hakim.

Akan tetapi pada saat proses pergantian microphone itu sedang dilakukan justru mendapat sorakan dari para pengunjung sidang.

Bahkan salah satu pengunjung meminta agar majelis hakim menambah jumlah microphone yang akan digunakan oleh saksi ahli.

"Kasih mic lima," ujar salah seorang pengunjung sidang.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas