Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantimengajukan protes kepada majelis hakim lantaran suara ahli bahasa dari Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi tak terdengar jelas di persidangan.
Seperti diketahui Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Dalam momen tersebut mulanya Asisda menjawab sejumlah pertanyaan JPU perihal perkara yang tengah dibahas di persidangan.
Namun di tengah-tengah pembahasan, tim penasihat hukum Haris dan Fatia, Asfinawati melontarkan protesnya karena suara Asisda dianggap terlalu pelan.
"Yang mulia mohon maaf kadang-kadang suara hakim tidak terlalu jelas," kata Asfinawati di ruang sidang.
Protes itu pun disambut riuh dukungan dari pengunjung sekaligus simpatisan Haris dan Fatia yang saat itu turut hadir di ruang sidang.
"Betul betul," ujar para pengunjung.
Menyikapi hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun meminta kepada ahli agar memperjelas suara pada saat memberi keterangan.
"Bapak mungkin bisa didekatkan sedikit (mic) kalau sedang bicara ya supaya terdengar," ucap Cokorda.
"Siap siap," saut Ahli bahasa, Asisda Wahyu.
Tak sampai disitu, penasihat hukum pun kembali mempertegas alasan pihaknya memprotes suara ahli yang tak terdengar jelas.
Sebab dikatakannya, bahwa kejelasan suara saksi ahli sangat dibutuhkan karena agar semua pihak dapat memahami maksud yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
"Ahli kan ahli bahasa, bagaimana kita mau menilai. Pelafalan ahli tidak begitu jelas, sehingga kita pun bingung ahli ngomong apa. Jadi seperti bergumam seperti itu loh yang mulia," ujar penasihat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.