Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima

Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Asisda Wahyu Asri Putradi menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas