Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Ungkapan pensihat hukum itu pun coba direspon kembali oleh hakim.
Saat itu hakim kembali menghimbau agar saksi ahli lebih memperjelas suaranya meski kala itu kalimat Cokorda sedikit merendah lantaran takut salah saat menegur.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
"Hehe ya mungkin typo typo omongan, makanya manusia kan ada typo typo bicara. Makanya kalau saya ngomong dia ini kan salah saya lagi kan kalau bilang orang lemah nanti saya yang salah lagi. Tapi mohon agak tegas lah ngomongnya supaya bisa didengar pak ya," ucap Hakim Cokorda.
Mendapat protes dari penasihat hukum, Asisda pun menjelaskan alasannya kenapa dirinya bernada rendah saat memberi keterangan.
"Saya hanya khawatir suara saya terlalu keras pak makanya saya sedikit pelankan, begitu," jawab Asisda.
Akan tetapi persoalan belum selesai, lantaran masih dianggap belum jelas terdengar, kemudian Cokorda justru meminta kepada petugas di ruang sidang untuk mengganti mikropohne yang digunakan oleh saksi ahli.
"Atau ini mic nya kurang (terdengar) ini ya, tolong tolong micnya (diganti)," pinta hakim.
Akan tetapi pada saat proses pergantian microphone itu sedang dilakukan justru mendapat sorakan dari para pengunjung sidang.
Bahkan salah satu pengunjung meminta agar majelis hakim menambah jumlah microphone yang akan digunakan oleh saksi ahli.
"Kasih mic lima," ujar salah seorang pengunjung sidang.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.