Peluncuran Buku dan Diskusi “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”
Peluncuran Buku dan Diskusi Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan pada Senin, 10 Juli 2023 pada pukul 15.00-17.30 WIB di Erasmus Huis.
Editor: Brand Creative Writer
TRIBUNNEWS.COM - Penerbit Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bersama sejumlah mitra kerja sama mengadakan acara Peluncuran Buku dan Diskusi Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan pada Senin, 10 Juli 2023 pada pukul 15.00-17.30 WIB di Erasmus Huis, Jl. H. R. Rasuna Said No. 3, DKI Jakarta.
Buku ini sejatinya mengangkat pelbagai persoalan dalam sistem peninjauan kembali (PK) di Indonesia. Peninjauan kembali (PK) sendiri adalah upaya hukum “luar biasa” untuk meninjau ulang putusan pengadilan yang sudah final.
Namun, karakter “luar biasa” itu sirna karena dalam praktek PK justru diperlakukan semata sebagai proses peradilan keempat, banding ketiga, dan bahkan belakangan sebagai pengganti banding biasa.
Pada ekstrim yang lain, permohonan PK juga kerap diajukan berkali-kali atas perkara yang sama. Akibatnya, jumlah permohonan PK setiap tahun sangat tinggi. Belum lagi kerangka hukum mengenai PK dan putusan yang dihasilkan dalam proses PK kerap inkonsisten dan berpotensi menciptakan persepsi kesewenang-wenangan.
Menurut buku ini, fungsi PK di Indonesia lebih dominan dipersepsikan untuk mengoreksi kesalahan, ketimbang menjaga finalitas putusan. Padahal dalam sistem PK yang kurang menghargai finalitas, putusan final yang bisa jadi sudah benar sekalipun dapat diubah menjadi salah atau dicemari oleh kesalahan baru, atas nama koreksi kesalahan.
Selain mengupas pelbagai persoalan PK di Indonesia, buku ini memberikan saran perbaikannya yaitu dibentuknya fondasi baru bagi sistem PK di Indonesia. PK menurut buku ini seharusnya mengemban dua fungsi setara, yaitu mengoreksi kesalahan dalam putusan di satu sisi, namun juga menjaga finalitas putusan pengadilan di sisi yang lain.
Untuk itu, buku yang diangkat dari disertasi penulisnya di Tilburg Law School Belanda ini mengusulkan agar berbagai syarat formal bagi pengajuan PK dipertegas, mengonsep ulang relevansi berbagai alasan materiil PK seperti bukti baru (novum), putusan saling bertentangan, dan kekhilafan hakim, serta memperkuat karakter faktual dari proses PK.
Semua itu layak diketahui lebih jauh oleh para hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, pembentuk kebijakan, termasuk para pengamat dan pembelajar hukum di Indonesia.
Dalam sesi presentasi, Binziad Kadafi akan memaparkan mengenai permasalahan PK di Indonesia beserta gagasan pemecahannya. Kemudian, dalam sesi diskusi, para undangan/peserta aktif yang selama ini berperan penting dalam isu hukum dan peradilan, akan memberikan tanggapan mengenai buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada bulan Mei 2023 ini. Acara ini akan berlangsung secara hibrida (luring dan daring).
Acara ini diselenggarakan oleh KPG beserta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera, yang didukung oleh Kedutaan Besar Belanda dan The Asia Foundation, bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, FH Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Meta Juridika Fakultas Hukum Universitas Mataram, Universitas Bina Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, serta 2 mitra kampus di Belanda, yaitu Tilburg Law School dan Van Vollenhoven Institute (VVI) Universitas Leiden.