Resmi Bebas Murni, Jawaban Anas Urbaningrum Ditanya Kapan Bertemu SBY: Nunggu Mimpi Dulu
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku belum ada rencana untuk bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku belum ada rencana untuk bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Nunggu mimpi dulu (Bertemu SBY). Prinsipnya saya akan melakukan, insyaallah hal-hal yang baik. Hal-hal yang lebih baik dalam konteks pribadi maupun kepentingan publik. Itu yang menjadi pegangan saya," kata Anas di Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adji, Bandung, Senin (10/7/2023).
Hari ini Anas Urbaningrum resmi bebas murni, setelah tiga bulan menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB).
Anas memastikan akan kembali terjun ke dunia politik.
Sebab, komunitasnya selama ini memang tak jauh dari lingkungan politik.
"Ibaratnya kolam, saya itu kolam politik. Insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi. Seperti apa? Tunggu saja, tidak boleh disampaikan di Bapas," katanya.
Dirinyaa berharap bisa langsung nyambung lagi dengan para sahabat.
"Sehingga apa yang saya lakukan nanti ada faedah, guna, dan manfaatnya," katanya.
Selama menjalani CMB, Anas mengaku tidak dapat beraktivitas dengan leluasa lantaran masih harus menjalani wajib lapor dan menaati sejumlah aturan yang mengikatnya.
"Jadi, insyaallah ini menjadi awal diri saya untuk melakukan tugas-tugas pribadi dan juga tugas publik di masa mendatang," ujar Anas.
"Kalau tiga bulan yang lalu itu masih bebas sementara, lewat program CMB. Hari ini sudah bebas sepenuhnya. Jadi, dengan bebas sepenuhnya insyaallah langkah-langkah saya tidak ada beban hambatan lagi," ucapnya.
Anas komentari cuitan SBY
SBY dalam akun cuitannya menilai akan terjadi chaos bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup di tengah proses Pemilu sedang berjalan.
Menyikapi itu, Anas Urbaningrum lantas memberi cotoh saat perubahan sistem Pemilu 2009 terjadi setelah putusan MK 23 Desember 2008.