Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Bea Cukai, 180 Gram Perhiasan Jemaah Haji Makassar ternyata Imitasi

Pemeriksaan pun dilakukan pada Senin pagi selama 4 jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diperiksa Bea Cukai, 180 Gram Perhiasan Jemaah Haji Makassar ternyata Imitasi
Tribun Timur
Potret Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar kenakan 180 gram emas saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar memeriksa seorang jemaah Haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang memamerkan perhiasan seberat 180 gram setibanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia tiba dari tanah suci sambil mengenakan banyak perhiasan pada dua pergelangan tangannya.




Pemeriksaan pun dilakukan pada Senin pagi selama 4 jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Didampingi Kuasa Hukum, Suarnati datang untuk memberikan klarifikasi terkait perhiasan tersebut.

Kuasa Hukum Suarnati Daeng Kanang, Ayu mengatakan bahwa kliennya telah mengklarifikasi kepada pihak Bea Cukai Makassar bahwa seluruh perhiasan yang viral beberapa hari ini adalah palsu atau imitasi.

"Kami sudah nggak ada permasalahan lagi dengan bea cukai, tanya saja sama bea cukai, sudah diklarifikasi semuanya terkait yang diviralkan itu," kata Ayu, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Imam Rindu Keluarga di Tulungagung, Sudah Belikan Cucu Oleh-oleh

BERITA TERKAIT

Ia kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sejak puku 08.00 WITA.

"Dari jam 8 (pagi), silakan dikonfirmasi sama bea cukai ya," jelas Ayu.

Pihak Bea Cukai Makassar pun menyatakan perhiasan yang dipakai Suarnati adalah imitasi.

Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika mengatakan bahwa untuk memastikan keaslian emas tersebut, pihak bea cukai pun turut melibatkan kantor pegadaian.

"Penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian," jelas Ria.

Melalui pengecekan yang dilakukan pegadaian, barang tersebut dapat dipastikan bukan perhiasan asli.

"Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas hasilnya, kemungkinan (imitasi)," kata Ria.

Suarnati, kata dia, menjelaskan bahwa perhiasan tersebut dibeli seharga Rp 900 ribu di tanah suci, sehingga tidak dikenakan biaya pajak cukai.

"Yang bersangkutan mengatakan memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan kurang lebih harganya sekitar Rp 900 ribu," pungkas Ria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas