Fakta-fakta RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, 2 Fraksi Menolak hingga Nakes akan Mogok Kerja
Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang, pada Selasa (11/7/2023).
Adapun pengesahan tersebut dilakukan pada agenda Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Berikut sejumlah fakta terkait disahkannya RUU Kesehatanmenjadi Undang-undang:
Baca juga: CISDI: Pengesahan RUU Kesehatan Terburu-buru dan Tidak Transparan
Demokrat dan PKS Menolak
Dari pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini, ada enam fraksi yang setuju.
Keenam faksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP.
Mereka menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi Undang-undang.
Sementara itu, fraksi NasDem menerima pengesahan itu disertai dengan catatan.
Serta dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadin Undang-undang.
Baca juga: Demokrat Dukung Nakes Lakukan Mogok Kerja Buntut Disahkannya RUU Kesehatan Jadi UU: Itu Hak Mereka
DPR Disebut Semaunya Sendiri
Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanggerang Selatan, Panji Utomo menilai bahwa DPR semaunya sendiri.
Menurutnya, DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang tanpa memperhatikan masukan dari para tenaga kesehatan.
Panji pun mempertanyakan apakah bisa anggota fraksi mewakili suara tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia?
"Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai, dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu, perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu."