Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, 2 Fraksi Menolak hingga Nakes akan Mogok Kerja

Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, 2 Fraksi Menolak hingga Nakes akan Mogok Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). - Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja. 

"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso, Selasa (11/7/2023).

Namun, sebelum mogok kerja nakes dilakukan, Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga.

"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat."

"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," kata Santoso.

Demokrat, kata Santoso, juga mendukung rencana nakes untuk mengajukan gugatan judical review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review," ungkap Santoso.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha/Rahmat Fajar Nugraha/Rifqah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas