Komisi III DPR Minta Polri Implementasikan Strategi Baru Selesaikan Kasus KDRT
Ahmad Sahroni meminta Polri, segera mengimplementasikan strategi dan pendekatan baru dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri, segera mengimplementasikan strategi dan pendekatan baru dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu disampaikannya menanggapi jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke kepolisian didominasi oleh kasus KDRT.
"Memang jumlahnya berkurang, tapi polisi sendiri yang mengakui bahwa bisa jadi karena para korban enggan melapor," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/7/2024).
"Kalau begini berarti yang harus dicari solusinya adalah, bagaimana bikin korban berani lapor? Misalnya dengan mewujudkan penanganan hukum berbasis gender, memaksimalkan pemberdayaan Polwan dalam menangani kasus-kasus KDRT, hingga yang paling penting, menghilangkan stigma bahwa lapor polisi itu justru cenderung tidak membantu korban," imbuhnya.
Sahroni juga menyoroti tentang persepsi di masyarakat yang kerap menyalahkan atau tidak membela korban ketika melapor ke polisi.
Politikus Partai NasDem itu meminta jajaran polisi membenahi hal ini, di mana polisi justru harus melindungi dan memastikan kesehatan mental korban KDRT.
“Enggak munafik, kita sering dengar korban yang lapor ke polisi malah disuruh memaafkan pelakunya, bahkan ada kasus pemerkosaan yang justru disuruh nikah sama pelaku. Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi," ucapnya.
"Pak Kapolri dan jajarannya harus tegas. Tidak hanya edukasi, tapi beri hukuman oknum polisi yang masih melakukan hal-hal tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh Sahroni meminta kepolisian untuk memaksimalkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibentuk pada pemerintahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tim Balap Sepeda Milik Ahmad Sahroni Berhasil Sumbang 2 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Level Asia
"Hal ini tidak boleh hanya jadi perubahan status saja, tapi harus benar-benar diimplementasikan melalui perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap korban. Mulai dari bantuan hukum, layanan rehabilitasi, hingga penanganan trauma yang sinergis bersama lembaga terkait lainnya," tandasnya.