KPK Duga Ada Pengondisian Tender Paket Umrah di Kabupaten Kepulauan Meranti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada cawe-cawe tender untuk paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada cawe-cawe tender untuk paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti.
Di mana tender paket umrah dimenangkan oleh PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours.
Dugaan itu kemudian didalami lewat pemeriksaan saksi seorang PNS guru bernama Heny Fitriani, Senin (10/7/2023).
Heny disebut juga menjadi direksi di PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours.
Adapun Heny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dkk.
Status Heny dalam kasus tersebut juga sudah dalam tahap cegah bepergian ke luar negeri.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours di mana diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Selain Heny, tim penyidik turut memeriksa saksi Maria Giptia, Komisaris Utama Biro Jasa Umrah PT Tanur Muthmainnah Tour.
Maria juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerja sama pelaksanaan paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Ali.
Tak hanya soal pengondisian tender paket umrah, KPK ikut mendalami aliran uang ke M Adil, di mana duit itu termasuk untuk mengondisikan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Hal itu didalami dari saksi Mardianyah, PNS/eks Kadis PUPR Meranti; Adi Putra, Bendahara dari Kadis PUPR Pemkab Meranti; Fajar Triasmoko, eks Kadis PU; dan Ismiatun, PNS.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait aliran uang untuk tersangka MA termasuk untuk pengondisian hasil temuan audit dari BPK Perwakilan Riau," ujar Ali.
Sementara terdapat satu saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni Indria Syznia, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.