Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi oleh Mario Dandy Cs kepada kliennya.

Menurut Melissa, keterangan ahli pidana di persidangan yang mengatakan bahwa restitusi bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara bagi Mario Dandy sebaiknya diabaikan oleh majelis hakim.

"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut abaikan. Karena bukan keahilannya dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahilan LPSK," ujar Melissa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy Cs kepada David mesti merujuk pada jumlah yang dihitung oleh LPSK.

Dalam kesempatan itu, Melissa pun mempertanyakan perkataan ahli yang menyebutkan bahwa kewajiban restitusi bisa diganti hukuman kurungan apabila para terdakwa tak bisa membayarnya.

"Maka hakim dalam hal ini harusnya merujuk pada LPSK bukan ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Terkait restitusi ini, kata Melissa hal itu juga berdampak pada masa pengobatan David yang dinilainya masih cukup panjang untuk menemukan kata pulih sepenuhnya.

Terlebih menurutnya, kini masa depan kliennya itu dianggapnya sudah rusak salah satunya dengan kondisi fisik David yang sudah tidak seperti sedia kala.

"Masa depan anak yang sudah rusak, kemudian masa pemgobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa dikatakan tidak sempurna lagi, karena berjalan aja dia miring," pungkasnya.

Ahli Pidana Sebut Restitusi Bisa Diganti Kurungan

Sebelumnya diberitakan, mulanya saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengatakan bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku pidana tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.

Adapun hal itu diungkapkan Sofian pada saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Pembayaran Restitusi Terdakwa Terhadap Korban Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain

Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan kepada orang lain termasuk orang tua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas