Menpora Ikut Terseret Kasus Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Jokowi minta kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang seret dua menterinya ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret menterinya, ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meresmikan tol Cisumdawu di Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (11/7/2023).
"Ditanyakan itu kan proses hukum. Ditanyakan ke Kejaksaan Agung ditanyakan ke sana," kata Jokowi.
Kasus tersebut telah menjerat eks Menkominfo Jhonny G Plate yang statusnya kini menjadi terdakwa.
Selain itu, Menpora Dito Ariotedjo juga terseret dalam kasus tersebut. Ia terseret dalam aliran dana Rp27 miliar.
Mengenai dugaan Menpora terima aliran dana dari proyek BTS tersebut, Jokowi juga menjawab hal yang sama.
Ia mengatakan terkait perkembangan kasus tersebut sebaiknya ditanyakan kepada aparat penegak hukum.
"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana," katanya.
Terkait kasus korupsi tersebut, Presiden mengingatkan untuk menghormati proses hukum. Siapapun itu, proses hukum yang berjalan harus dihormati.
"Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada, sudah," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung bakal memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Termasuk di antaranya 11 nama yang diduga menerima aliran dana untuk pengamanan perkara.
"Itu akan dipanggil semua. Makanya saya enggak tau nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (10/7/2023) saat ditanya mengenai 11 nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, seluruh pihak yang masuk dalam 11 daftar penerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Terlebih 11 nama itu diduga menerima nama terkait pengendalian atau pengamanan perkara.
"Semua informasi dari masyarakat nama nama yang beredar di masyarakat kita periksa. Ada upaya-upaya penyelesaian katanya ya, pengamanan, penyidikan," ujar Ketut.
Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo, Irwan merincikan secara detail pihak-pihak yang menerima dana dari dirinya.
Totalnya ada Rp 243 miliar yang dialirkan kepada berbagai pihak, mulai dari staf Menkominfo, Dirut BAKTI, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke pihak-pihak tersebut diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
.