MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi pun mempersilakan Panji Gumilang untuk menggugat MUI, sebagaimana hak nya sebagai warga negara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) merespons gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Rp 1 triliun karena pernyataan Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang dianggap merugikan Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi pun mempersilakan Panji Gumilang untuk menggugat MUI, sebagaimana hak nya sebagai warga negara.
"Terkait dengan tuntutan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas, kami sebagai pengurus MUI menyatakan Indonesia adalah negara hukum, jadi setiap orang punya hak untuk menuntut dan kami mempersilakan untuk (Panji mengajukan gugatan) itu," ungkap Badlowi dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Badlowi, Anwar Abbas pasti memiliki argumen terhadap pernyataan yang diungkapkannya.
"Setahu saya apa yang dilakukan oleh bapak Anwar Abbas itu di dalam konteks ingin mengklarifikasi bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Panji Gumilang," ungkap Badlowi.
Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas Trik untuk Lolos Jerat Hukum
Kendati demikian pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan itu.
"Sebagai negara hukum, saya kira dipersilakan (Panji Gumilang) untuk melakukan tuntutan," ujar Badlowi.
Respons Anwar Abbas
Merespons tuntutan Panji Gumilang, Anwar Abbas juga menanggapi santai dan tidak mau merespons berlebihan.
Justru pihaknya menyebut akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Hehehe. Nanti saja ya. Biarin kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kan negara kita negara hukum. Ya kita harus hormati," kata Anwar Abbas, Selasa (11/6/2023).
Anwar Abbas juga tidak menjelaskan apakah pihaknya akan mengajukan permohonan maaf atau memberikan perlawanan.
Baca juga: Respons Santai Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun Buntut Ucapan Komunis
Duduk Perkara