Pimpinan MPR Sebut Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas Trik untuk Lolos Jerat Hukum
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto nilai langkah Panji Gumilang laporkan Anwar Abbas upaya untuk lolos dari kasus hukum yang menjerat Panji.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai langkah Panji Gumilang tersebut adalah upaya untuk mengalihkan kasus hukum yang menjerat Panji.
Yandri pun meminta Anwar Abbas tak takut untuk menghadapi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Nggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu."
"Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," kata Yandri di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Berencana Laporkan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Polisi
Yandri mendorong Anwar Abbas untuk melawan gugatan Panji Gumilang.
Sebab menurutnya, Anwar Abbas memiliki mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya.
"Ya gak apa-apa dilayani aja. Saya kira Abas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," ujarnya.
Lanjut Yandri menuturkan, saat ini justru yang terpenting menurutnya adalah upaya penangkapan pada Panji Gumilang.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama.
Penetapan tersangka pada kasus tersebut juga disebut-sebut bakal segera dilakukan.
"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilang nya harus ditangkap dulu," tukas Yandri.
Digugat Rp 1 Triliun