Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Disahkan, Fraksi PKS dan Partai Demokrat DPR RI Tolak UU Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Resmi Disahkan, Fraksi PKS dan Partai Demokrat DPR RI Tolak UU Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan itu melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya itu, ada pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Pengesahan itu bermula saat Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka membacakan laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan. Setelah itu, Ia menyerahkan laporan tersebut kepada Puan Maharani.

Setelah mendengarkan laporan itu, Puan lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Kedua parpol itu menyampaikan pandangannya karena menolak pengesahan RUU tersebut.

"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.

Berita Rekomendasi

Setelah membacakan pandangannya, kedua fraksi PKS dan Demokrat menyerahkan laporannya kepada Puan Maharani. Namun meskipun kedua parpol itu menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan. 

"Setuju," seru para anggota DPR. 

Puan lantas mengetokkan palu menandakan telah menyetujui RUU Kesehatan itu diketok menjadi Undang-undang.

Sebagai informasi, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai GErindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca juga: Tolak Pembahasan RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan: DPR Semaunya Sendiri

Satu fraksi menyetujui dengan catatan yaitu partai NasDem. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan Partai Demokrat menolak.

Selain kedua parpol itu, sejatinya RUU Kesahatan juga mendapatkan sejumlah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Di antaranya, kelompok profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas