Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Hasbi Hasan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TIRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Tetap Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Beri Perlawanan di Pengadilan

Pantauan Tribunnews.com, Hasbi Hasan datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara. Hasbi terlihat juga mendapat pengawalan.

Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.25 WIB. Dia memilih tak banyak bicara.

"Sama lawyernya," ucap Hasbi saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan terkait dirinya yang kalah di praperadilan.

Hasbi juga enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya siap apabila ditahan KPK pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Sehat, mohon doanya ya," kata Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan kini sudah naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru.

KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.

Hasbi dan Dadan diketahui kompak mengajukan praperadilan, tetapi kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas