RUU Kesehatan Telah Sah Jadi UU, IDI dan Empat Organisasi Profesi Akan Ajukan Judicial Review
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi ungkap akan menyiapkan upaya hukum bersama dengan empat organisasi profesi lainnya
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Terkait hal ini Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi ungkap akan menyiapkan upaya hukum bersama dengan empat organisasi profesi lainnya
"Maka kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami. Sebagai masyarakat taat hukum, untuk mengajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi RI," ungkap Adib pada keterangan resmi, Rabu (14/7/2023).
Empat organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Selain itu, Adib mengatakan pihaknya akan terus menggalang seluruh masyarakat, agar semakin meningkatkan kesadar terhadap UU Kesehatan.
"Karena masih banyak subtansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Adib mengungkapkan akan menggerakkan seluruh anggota di cabang atau per wilayah untuk mengawasi penerapan UU Kesehatan ini.
Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Ini Langkah Lanjutan IDI Dkk
"Supaya UU Kesehatan ini bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Kami akan selalu bersama rakyat, mendukung upaya perbaikan di sektor kesehatan yang dibutuhkan masyakarakat," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.