Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan, meminta hartanya yang disita oleh jaksa untuk dikembalikan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan, meminta hartanya yang disita oleh jaksa untuk dikembalikan.
Permintaan itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan atas jaksa penuntut umum yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami terlebih menyampaikan permohonan kami agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dengan memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali," kata Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Irwan Hermawan dalam persidangan Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke Pihak X, Y, dan Z Hilang di Dakwaan Jaksa
Selain meminta hartanya kembali, tim penasihat hukum Irwan juga meminta agar Majelis Hakim tak melanjutkan persidangan perkara ini karena dakwaan JPU tidak cermat dan tepat.
Penasihat hukum pun meminta agar kliennya dibebaskan dari perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Maqdir.
Untuk informasi, dalam perkara ini jaksa telah menyita dua bidang tanah yang berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.
Aset-aset yang disita itu pun menjadi bagian dari barang bukti bagi terdakwa.
"Akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Irwan duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya.
Mereka ialah Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.