Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, PPNI Bakal Diskusi dengan Demokrat dan PKS Soal Langkah Lanjutan

PPNI akan melakukan diskusi dengan Demokrat dan PKS soal langkah lanjutan terkait penolakkan mereka terhadap pengesahan RUU Kesehatan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, PPNI Bakal Diskusi dengan Demokrat dan PKS Soal Langkah Lanjutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. PPNI akan melakukan diskusi dengan Demokrat dan PKS soal langkah lanjutan terkait penolakkan mereka terhadap pengesahan RUU Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyampaikan, akan melakukan diskusi dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal langkah lanjutan terkait penolakkan mereka terhadap pengesahan RUU Kesehatan.

Diketahui, Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Ketua PPNI Harif Fadhillah mengatakan, ada agenda pertemuan yang akan dilakukan dengan kedua partai tersebut.

"Ya memang dua partai tersebut ada agenda untuk bertemu dengan kami untuk mungkin membicarakan hal-hal lanjutan terhadap implementasi Undang-Undang ini atau judicial review atau bagaimana lah nanti kita diskusikan," kata Harif, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023).
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Harif menjelaskan, pertemuan akan dilakukan pihaknya dengan beberapa Fraksi partai lain di DPR yang juga mendukung RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

"Dan bukan hanya dua partai ini sebenarnya. Tetap pada beberapa partai-partai lain," jelasnya.

"Ya partai-partai lain, kan ada 9 fraksi tuh. Tapi yang sudah kita buka komunikasi dengan dua partai yang menolak itu," ucap Harif.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, berikut alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam rapat tersebut, enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, satu fraksi, yakni NasDem menerima dengan catatan. Kemudian dua fraksi, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan menjadi UU.

Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Partai Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan karena menilai adanya indikasi pesanan dari luar yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia.

Hal tersebut didasari karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia.

"Undang-undang ini terindikasi pesanan dari para pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia, kenapa? Karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia," kata Legislator Demokrat Komisi III, Santoso saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas