Contoh Teks Khutbah Jumat: Islam yang Menentramkan Penuh Kedamaian
Simak contoh teks khutbah Jumat berjudul 'Islam yang Menentramkan Penuh Kedamaian'. Pengingat umat muslim bahwa Islam hadir dengan kasih sayang.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![Contoh Teks Khutbah Jumat: Islam yang Menentramkan Penuh Kedamaian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-khutbah-18.jpg)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik.48) Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."
Ayat diatas telah menetapkan ketentuan qisas atas pembunuhan sengaja, bahwa hilang nyawa dibalas dengan nyawa. Nampaknya keputusan ini sesuatu yang sangat diharapkan sahabat dimaksud. Dia pun puas dengan keputusan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallama.
Ketika sahabat tersebut begitu bersemangat untuk menuntaskan hukuman qisas (tetapi penuh dengan kobaran semangat dendam dan kebencian). Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallama lalu menasihatinya: “Kalau kamu jalankan hak qishasmu atas pembunuhan tersebut, dalam artian kamu membunuh dia, maka kamu juga seperti dia sebagai seorang pembunuh”. Ya keduanya sebagai pembunuh.
Lalu apa yang membedakan mereka berdua? Yaitu hanya hak hukum. Pembunuh pertama membunuh tanpa dasar hukum, tanpa alasan yang dibenarkan Islam, sedangkan pembunuh kedua (sahabat tadi) membunuh atas dispensasi yang dibenarkan oleh hukum. Tetapi pada akhirnya, keduanya secara substansial tetap menyandang predikat sebagai pembunuh, pencabut nyawa orang lain.
Tentu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallama tidak bermaksud merampas hak qisas (pembalasan pembunuhan) dari sahabat di atas. Islam sangat menghargai dan menjaga hak-hak hukum seseoarang.
Prinsip ini terlihat dari cara, retorika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallama dalam dialog di atas. Beliau terlebih dahulu menerangkan hak hukum (qisas) dalam peristiwa pembunuhan yang dilaporkan, baru kemudian beliau menyentuh jiwa dan semangat moralitasnya, yaitu jiwa pemaaf, jiwa yang dipastikan akan menjadi motor penggerak dan garda penjaga kedamaian.
Dalam peristiwa di atas, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam nampaknya sedang mengajarkan model sikap bijak seorang muslim; yaitu hak hukum tidak boleh kita lampiaskan jika semuanya didasarkan atas semangat kebencian dan permusuhan. Hak- hak hukum tidak boleh dilepaskan dari semangat moralitasnya.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat: Jadikan Amalan Kita Bernilai Ibadah
Ma'asyiral jamaati fii shalatil Jum'ah rahimakumullah.
Islam adalah jalan damai, Ajaran Ilahiah yang bermuara pada kedamaian. Sejalan dengan prinsip ini, Islam sangat mendorong kita untuk berjiwa pemaaf, karena maaf sangat dekat dengan ketaqwaan seperti diisyaratkan oleh al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 237:
... ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ ...
Artinya: "... Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan..." (QS. al-Baqarah ayat 237)
Jiwa pemaaf, kepasrahan yang tulus merupakan sumber kedamaian, dan ia merupakan salah satu rumpun rangkuman ajaran dasar Islam.
Dengan semangat ajaran seperti apa yang telah dipaparkan di atas, kualitas iman dalam kehidupan seorang muslim harus diukur dari kualitas dan kuantitas ketentraman dan kedamaian yang dirasakan semua orang yang hidup bertetangga, bersinggungan, atau berinteraksi dengannya. Bukanlah seorang muslim yang baik jika kehidupan pribadi atau sosialnya menjadi sumber malapetaka dan keresahan orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.