Daftar 10 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya September 2023 Ini, Ada Ganjar hingga Ridwan Kamil
Kemendagri menyebutkan akan ada 10 gubernur di sejumlah provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan akan ada 10 gubernur di sejumlah provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 ini.
Adapun kesepuluh gubernur itu baik yang ada di Jawa maupun di luar Jawa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.TV.
Adapun kesepuluh gubernur tersebut yakni:
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
- Gubernur Bali I Wayan Koster
- Gubernur Papua Lukas Enembe
- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
- Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi
Baca juga: Bawaslu RI Usul Bahas Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024, Ada 3 Potensi Masalah Jika Tetap Digelar
Jokowi Siapkan Nama Pengganti
Presiden Joko Widodo mengaku mulai mempersiapkan sejumlah nama kandidat penjabat (pj) gubernur.
"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat masih September, Jateng, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Galeri Nyoman Nuarta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023) dikutip dari Kontan.co.id
Meski kandidat susah ada, menurut Jokowi, penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).
Nantinya, Presiden juga ikut memberikan pertimbangan dalam sidang TPA.
"Semuanya nanti lewat TPA, ada proses seleksi. TPA nanti saya ikut. Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," kata Kepala Negara.
Kemendagri Terima Usulan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, kementeriannya saat ini sedang menghimpun nama-nama yang akan menjadi kandidat penjabat (pj) gubernur.
"Jadi, mulai saat ini kita sudah mintakan usulan itu (nama kandidat). Kita menerima usulan baik dari DPRD provinsi maupun dari pemerintah pusat," ujar Benny, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
"Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir, kita sudah menerima usulan nama-nama," katanya lagi.
Benny mengatakan setelah usulan nama masuk, akan dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.
Sebab, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural. Kemudian, berpangkat 4C.
"Lalu, memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian, punya pengalaman di bidang pemerintahan," ujar Benny.
"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra penilaian tim penilai akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," katanya melanjutkan.
Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi.
Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akan dihadiri oleh Wakil Presiden kemudian menteri dan lembaga terkait. Nanti dibahas lebih lanjut di forum tersebut untuk memutuskan," kata Benny.
"Diharapkan sidang TPA dilakukan sebelum masa akhir jabatan para gubernur. Sehingga nanti sudah punya siapa nama-nama pj gubernurnya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring.
Sehingga, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.
"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian, di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," kata Benny.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Kontan.co.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.