Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Rp3 Miliar, Ini Peran Sekretaris Mahkamah Agung pada Kasus Suap Pengaturan Vonis di MA

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diduga Terima Rp3 Miliar, Ini Peran Sekretaris Mahkamah Agung pada Kasus Suap Pengaturan Vonis di MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7) petang.

Firli mengatakan Hasbi akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan hingga 31 Juli mendatang.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.

Adapun Dadan sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Hasbi diduga sebagai penerima suap pengaturan vonis. Firli menyebut Hasbi Hasan memiliki pengaruh besar di MA dengan jabatannya selaku Sekretaris MA.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar," ujar Firli.

Baca juga: Profil Hasbi Hasan, Tersangka Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA, Ternyata Guru Besar

Firli membeberkan perkara ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang mengajukan pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Untuk kasus pidana, Heryanto Tanaka yang merupakan deposan di KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar.

Namun, terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak dapat terpenuhi.

Atas permasalahan tersebut, Heryanto melaporkan Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana atas tindakan pidana pemalsuan surat atau akta notaris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas