Diduga Terima Rp3 Miliar, Ini Peran Sekretaris Mahkamah Agung pada Kasus Suap Pengaturan Vonis di MA
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Editor: Malvyandie Haryadi

Pertemuan kemudian terjadi dengan dihadiri Heryanto, Dadan, dan Yosep. Dadan menyampaikan keseriusan untuk mengawal proses kasasi.
Sebagai bentuk keseriusan, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan di hadapan Heryanto dan Yosep.
"Meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.
Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu.
Diduga, atas upaya 'pengawalan' dari Hasbi Hasan dan Dadan, putusan kasasi pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman Gandi Suparman dikabulkan.
Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan keinginan Heryanto.
Usai kasasi itu, penyerahan uang terjadi. Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan sebanyak 7 kali.
Nilai totalnya sekitar Rp 11,2 miliar. "Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli.
Atas keterlibatannya itu, Hasbi Hasan disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hasbi Hasan sudah ditahan penyidik KPK usai pemeriksaan kemarin. Namun ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.