Kelakar Pengacara Terdakwa Perkara BTS Kominfo Soal Pihak yang Menitipkan Uang: Namanya Paijo
Uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta diserahkan secara tunai ke Kejagung, kubu terdakwa Irwan Hermawan sebut uang titipan dari pihak swasta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo telah mengembalikan uang USD 1,8 juta atau senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/7/2023).
Uang itu diserahkan tunai oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang diketuai oleh Maqdir Ismail.
Dalam berbagai kesempatan, Maqdir kerap menyampaikan bahwa Rp 27 miliar tersebut merupakan "titipan" dari pihak swasta.
Saat ditanya lebih lanjut sosok pihak swasta tersebut, Maqdir memilih bungkam.
Namun anggota timnya menjawab sembari berkelakar.
"Namanya Paijo," ujar Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan yang saat itu berjalan di sebelah Maqdir sembari membawa tumpukan dolar.
Berdasarkan pantauan, tim penasihat hukum Irwan membawa hingga belasan gepok dolar ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Sebagian uang yang dibawa pun sempat terjatuh saat tim PH hendak memasuki gedung Pidsus.
Untuk informasi, pengembalian ini disebut tim PH sebagai upaya mengurangi beban Irwan Hermawan yang didakwa mengutip Rp 119 miliar dari para rekanan proyek BTS Kominfo.
"Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta Dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima," ujar Maqdir Ismail, ketua tim PH Irwan Hermawan.
Di dalam dakwaan memang tertera bahwa Irwan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan Sebut Ada Uang Lelah dalam Proyek BTS Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.