Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakar Pengacara Terdakwa Perkara BTS Kominfo Soal Pihak yang Menitipkan Uang: Namanya Paijo

Uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta diserahkan secara tunai ke Kejagung, kubu terdakwa Irwan Hermawan sebut uang titipan dari pihak swasta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kelakar Pengacara Terdakwa Perkara BTS Kominfo Soal Pihak yang Menitipkan Uang: Namanya Paijo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Tumpukan dolar yang dibungkus plastik bening itu mencapai USD 1,8 juta. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 27 miliar. 

Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.

Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.

"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.

Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas