Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?
Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 t.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini telah diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.
Dari mana sumber uang tersebut?
Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.
Mahfud MD sendiri telah melaporkan Panji Gumilang dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud kepada media.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Nilai Dugaan TPPU Panji Gumilang Capai Kisaran Rp 16 Triliun
Menurut Mahfud, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes.
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.
“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya.”
Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.
"Masih didalami," ungkapnya.
Kasus penistaan agama
Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.