Profil Hasbi Hasan, Tersangka Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA, Ternyata Guru Besar
Hasbi Hasan terima uang pengawalan kasus vonis perdata Heryanto yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.
Barulah pada Desember 2020, Hasbi Hasan dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini
Dugaan Perkara Suap
Saat menjabat, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal kasasi perkara Heryanto, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan Heryanto ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.
Dalam proses kasasi ini, Heryanto memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”.
Adapun pemahamannya adalah menggunakan jalur dengan menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya Hasbi.
Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)