Respons Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Serahkan Dana Rp 27 M ke Kejagung
Kedatangan Maqdir yakni dalam rangka menyerahkan uang RP 27 M yang disebut adalah uang pengembalian dari pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Adapun tujuannya, uang tersebut digunakan sebagai barang bukti.
Maqdir pun berjanji akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
Pernyataan Maqdir Ismail
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar, Selasa (4/7/2023) lalu.
Atau sehari setelah pemanggilan Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya.
Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.
Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.
Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.
Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.
Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.
Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.