Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi Ahli

Bareskrim Polri disebut bakal kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli selesai

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi Ahli
Fahmi Ramadhan
Bareskrim Polri Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Ahli Soal Dugaan Kasus Penistaan Agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri disebut bakal kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli selesai dilakukan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan nantinya Panji akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi usai permintaan keterangan ahli telah dilakukan.

"Nanti setelah dilakukan semua pemeriksaan (saksi ahli) tentu saudara PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).

Selain itu dikatakan Ramadhan, rencana pemanggilan Panji ini merupakan tahapan sebelum nantinya pihak penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian Ramadhan menjelaskan, bahwa pihaknya belum menjadwalkan perihal pemanggilan terhadap Panji Gumilang.

Sebab dikatakannya, selain masih menunggu hasil permintaan keterangan ahli pihak penyidik juga masih melakukan tahap lain yakni menunggu hasil laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti.

"Belum di jadwalkan ya, kita masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli kemudian kita juga menunggu hasil dari laboratorium forensik ya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Bareskrim Periksa Saksi Ahli

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama islam terkait kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023).

Ahli agama islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain ahli agama islam, polisi juga akan memintai keterangan ahli Sosiologi hingga ahli ITE.

"Yang diperiksa saksi ahli ahli ITE, ahli sosiologi dan ahli agama dari kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023) kemarin.

Meski begitu, Ramadhan tak menjelaskan lebih detil terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut.

"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," singkatnya.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas