Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Menpora Tak Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo

Uang itu diserahkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kejagung Sebut Menpora Tak Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tik Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis (13/7/2023).

Uang itu diserahkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca juga: Pakar Nilai Kominfo Perlu Segera Turun Tangan Tertibkan Social Commerce

Selain menyerahkan uang, penasihat hukum Irwan Hermawan juga turut diperiksa pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa sosok yang menitipkan pengembalian bukanlah Menpora, meskipun selama ini diisukan menerima Rp 27 miliar.

"Enggak ada yang menyinggung Menpora. Kita sudah tanyakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

Menurut Ketut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada sosok berinisial S yang menitip pengembalian Rp 27 miliar kepada tim penasihat hukum Irwan yang diketuai Maqdir Ismail.

BERITA REKOMENDASI

Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Ketut.

Baca juga: Pakar Nilai Kominfo Perlu Segera Turun Tangan Tertibkan Social Commerce

Sementara dari penasihat hukum, berharap agar Rp 27 miliar yang dikembalikan ini mengurangi beban Rp 119 miliar yang didakwakan kepada Irwan Hermawan.

"Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta Dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sendiri diketahui sudah menjadi terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya.

Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas