Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Terapkan Pasal Merintangi Penyidikan di Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK bakal tegas pada pihak yang menghalangi penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bisa Terapkan Pasal Merintangi Penyidikan di Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. KPK bakal tegas pada pihak yang menghalangi penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dapat menerapkan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). 

Komisi antikorupsi dapat menyematkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada pihak yang terbukti menghalangi.

"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut.
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut. (Tribunnews.com)

Pasal 21 menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Penegasan itu diungkapkan Ali terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis (13/7/2023). 

Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung. 

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut. 

Baca juga: Kantor Distributor BBM di Batam Digeledah KPK, Diduga Setoran ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi. 

Diduga "lenyapnya" bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke jeruji besi. 

KPK sudah mengantongi informasi tersebut dan akan mengembangkannya lebih lanjut. 

Untuk diketahui, PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok. 

Salah satu merek rokok yang diproduksi tanpa pita cukai adalah H-mild. 

Adapun kantor PT Fantastik Internasional yang didatangi penyidik KPK beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Baca juga: Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas