KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal
KPK jadi sorotan karena skandal pungli, pelecehan, hingga mark up uang dinas buntutnya Nurul Ghufron minta maaf ke masyarakat Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
![KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-pengacara-lukas-enembe_20230509_200508.jpg)
Dia mengibaratkan ada penunggang kuda di tubuh KPK.
"Jadi kami dari awal duduk, bahkan sebelum duduk pimpinan KPK, kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK ya. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan," ujarnya.
"Maksudnya informasi tentang siapa akan dipanggil siapa akan ditersangkakan. Kami sudah mendengarnya sebelumnya," imbuh Nurul.
Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa
Nurul melanjutkan, pada awal 2020, pimpinan KPK juga sempat melakukan sidak ke Rutan KPK.
Saat itu, pimpinan KPK menemukan adanya penggunaan handphone yang disimpan di atap rutan.
"Awal 2020 kami tidak menemukan apa-apa di dalam, tapi kemudian kami menemukannya di atap. Ternyata setelah kita tanya, para penghuni rutan pada saat itu mengatakan itu bukan punya kami, punya warga tahanan yang saat ini sudah pindah ke rutan yang lain," katanya.
Nurul menjamin ketiga kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai KPK masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
KPK, kata dia, akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komitmen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup, yang asusila, dan yang mark up di KPK," kata Nurul.
Berikut merupakan deretan skandal yang terjadi di tubuh komisi antirasuah belakangan ini:
Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Dibebastugaskan, Bakal Diproses Etik dan Pidana
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta sudah dibebastugaskan.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.