Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal

KPK jadi sorotan karena skandal pungli, pelecehan, hingga mark up uang dinas buntutnya Nurul Ghufron minta maaf ke masyarakat Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK jadi sorotan karena skandal pungli, pelecehan, hingga mark up uang dinas buntutnya Nurul Ghufron minta maaf ke masyarakat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi sorotan.

Bukan karena operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi karena sejumlah kejahatan yang terjadi di lingkungan KPK melibatkan oknum pegawai disana.

Pertama soal dugaan pelecehan istri tahanan, kedua pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dan ketiga oknum pegawai KPK tilap uang dinas.

KPK pun telah melakukan sejumlah penindakan, di antaranya pegawai rutan yang lecehkan istri tahanan dipindah ke bagian jaga gedung.

Tidak menutup kemungkinan KPK akan menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini ke aparat penegak hukum yang lain.

KPK juga menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

Bahkan 15 pegawai KPK turut diperiksa buntut dugaan pungli itu.

BERITA REKOMENDASI

Mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut

Merespons sejumlah kasus di internal KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf.

Nurul Ghufron menyebut KPK sedang kebobolan.

"Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan," ucap Nurul dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

"Tetapi komitmen pimpinan beserta segenap pegawai KPK kami ingin mensistemasi integritas kepegawaian KPK itu secara institusional," tambahnya.


Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan menyelesaikan tiga persoalan tadi, sesuai undang-undang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dihadirkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023). Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 924 juta dalam pecahan Rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand, serta sepasang sepatu. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dihadirkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023). Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 924 juta dalam pecahan Rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand, serta sepasang sepatu. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Permintaan Maaf dari Mulut Pimpinan KPK soal Kecolongan Pungli, Pelecahan, hingga Mark Up Duit Dinas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas