KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal
KPK jadi sorotan karena skandal pungli, pelecehan, hingga mark up uang dinas buntutnya Nurul Ghufron minta maaf ke masyarakat Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai bagian administrasi.
Si pegawai menilap uang perjalanan dinas sebesar total Rp550 juta.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu 2021-2022.
Pegawai KPK Tilep Uang Dinas: Dipakai Buat Pacaran, Belanja Baju hingga Nginap di Hotel Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan.
Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.
Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK.
Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindah ke Bagian Jaga Gedung
Pegawai rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah.
Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.
Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut.
Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.
"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Andhi Pramono Diduga 10 Tahun Muluskan Bisnis Ekspor Impor, Kini Dijebloskan ke Rutan KPK
Pegawai rutan KPK itu telah menjalani sidang etik pada April 2023.
Di sidang etik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatan asusila pelaku.
Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.
Ali mengatakan pelanggaran disiplin pelaku saat ini masih berproses.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Ali.
Ali juga membantah KPK menutupi vonis hukum di kasus pelecehan pegawai rutan.
Dia mengeklaim kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK yang terbuka.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," imbuh Ali.
KPK Masih Lihat Kemungkinan Serahkan Kasus Asusila Petugas Rutan ke APH Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melihat kemungkinan-kemungkinan terkait penyerahan kasus asusila petugas rutan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu.
Namun, apabila nantinya berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan bukan kasus yang menjadi kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah itu akan melempar perkara asusila kepada APH lain.
"Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/6/2023).
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus perbuatan asusila petugas rutan itu terdapat sejumlah langkah yang diambil KPK, yait, penegakan kode etik dan disiplin.
Direktur Penyelidikan KPK itu meminta publik menunggu tindak lanjut atas perbuatan pidana petugas tersebut.
“Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” kata Asep.
Kronologis Terbongkarnya Kasus Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan
Pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan terungkap setelah keluarga membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Diketahui, saat ini petugas Rutan KPK berinisial M ini sudah dijatuhi sanksi.
Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang, yakni M diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Ia melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Baca juga: Kasus Suap Rel KA: KPK Telusuri Aliran Dana dari PT Istana Putra Agung ke Petinggi Kemenhub
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
Kasus tindak asusila tersebut menimpa istri tahanan inisial BL sebagai korbannya.
BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.
Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.
Pada September 2022, pelapor dalam hal ini keluarga BL mulai curiga, karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik.
Kemudian saat kunjungan Rutan pun, pelapor melihat istri tahanan ini kerap berbincang dengan M.
Bahkan pada 12 Oktober 2022, M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah.
Saat itu M mengajukan cuti untuk urusan keluarga
"Di Tegal terperiksa dan saksi jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," tulis putusan Dewas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta
Mulanya, pelapor menganggap sikap pelaku M saat berada di Rutan wajar mengingat pelaku bertugas di bagian administrasi di rutan KPK.
Dalam kesaksian pelapor yang jadi fakta persidangan, M bahkan disebut menjanjikan akan membantu kelancaran setiap kunjungan yang dilakukan.
Namun, pada 5 Januari 2023 di Rutan Guntur cabang KPK, istri tahanan ini menitipkan HP kepada pelapor karena untuk masuk ke dalam rutan tidak boleh membawa HP.
"Saat itu saksi memberanikan diri membuka HP (istri tahanan). Dari sana saksi mengetahui riwayat panggilan, kalau mereka sudah sering melakukan panggilan telepon atau video call sejak September 2022, (sampai puluhan kali). Ada nama kontak dinamai 'Pusat HP'," demikian keterangan pelapor.
Pelapor semakin curiga karena banyak video call yang durasinya sampai dua puluh menit.
Ada panggilan yang dilakukan di waktu istirahat yakni dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.
Istri tahanan saat dikonfirmasi sempat menyangkal.
Namun setelah didesak, pada 10 Januari 2023 istri tahanan itu mengakui adanya hubungan dengan M.
Dari situ pengakuan istri tahanan, bahwa hubungan dengan M hingga video call memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
"Semua itu dilakukan karena adanya permintaan Terperiksa. Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023," keterangan pelapor.
Keterangan dari pelapor tersebut kemudian dikonfirmasi ulang kepada para pihak terkait dalam sidang Dewas KPK. Baik istri tahanan maupun M tak menyangkalnya.
M juga sempat meminjam uang Rp700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.
Di sisi lain, istri tahanan menyebut hubungan dengan M terjalin pada 15 Agustus 2022 saat ia ke Rutan KPK untuk menjenguk suaminya.
Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.
Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya.
Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.
KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.
“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.
Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.
“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.
Belakangan diketahui bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Baca juga: Pegawai KPK Tilep Uang Dinas, DPR: Proses Etik Maupun Hukum!
Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.
Si saksi mengaku memberikan hingga Rp 72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.
KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.
Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.
Alex berkata KPK serius menangani kasus ini.
Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada rumah tahanan.
Pemeriksaan dan pemantauan, kata dia, dilakukan di setiap unit kerja KPK untuk menemukan dugaan adanya kasus korupsi serupa di tubuh komisi antirasuah.
“Kami pengen bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain,” kata Alex.
15 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rutan Rp4 Miliar
Sebanyak 15 pegawai telah diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksa melingkupi pegawai di bagian Inspektorat dan sebagainya.
"KPK telah bebas tugaskan kepada pegawai di lingkungan rutan cabang KPK. Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsungnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/6/2023).
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa penyelidikan pidana mengenai pungli di rutan KPK masih berjalan hingga saat ini.
Tim penyelidik, kata dia, sedang mendalami perbuatan tersebut untuk masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
Sebab, Ali menyebut pemerasan dalam jabatan termasuk tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan.
KPK turut menyatakan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.
"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," katanya.
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," imbuh Ali.
Korban Pungutan Liar di Rutan KPK Mencapai Puluhan Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).
Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.
"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pimpinan Ungkap Ada Unsur Pemerasan dan Kolusi di Kasus Pungli Rutan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.
Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.
Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.
“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.
Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan.
Nurul berkata, korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel.
Kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak lama, namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.
Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK.
Nurul mengatakan, berasarkan informasi yang didapatkannya terkait pungli tersebut, ada beberapa bentuk.
Di antaranya, sebut Nurul, pungli agar narapidana (napi) dapat mengakses handphone atau ponsel mereka.
Kemudian, pungli agar napi dapat menerima makanan dan minuman tambahan dari keluarganya.
"Yang kita dapatkan informasi itu punglinya untuk memegang handphone. Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga," kata Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Ghufron mengungkapkan, ada juga pungli yang tujuannya agar napi mendapat keringanan di dalam rutan.
"Akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi yang dianggap membayar itu tidak diperintah untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan closet dan lain-lain," ungkapnya.
Baca juga: Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Segera Disidang Etik Dewas
Ia kemudian mengatakan, KPK masih mendalami informasi lebih lanjut soal pungli tersebut.
"Untuk lebih dari itu, kita masih selidiki," kata Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron Ungkap Penyelundupan Ponsel Sudah Sejak 2018: Ada di Rooftop Rutan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut praktik lancung di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah sudah terjadi sejak 2018.
Peristiwa itu disebut Nurul ditemukan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)--organisasi yang kini digantikan Dewan Pengawas KPK.
"Jadi ada kejadian 2018, kita temukan ada beberapa handphone di rooftop-nya rutan,” ucap Nurul yang jadi narasumber melalui telekonferensi dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (30/6/2023).
Hal itu disampaikan Nurul Ghufron untuk merespons pernyataan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut mengomentari ihwal adanya praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang baru-baru ini terjadi.
Kembali ke Nurul, dikatakannya, berdasarkan hasil penelusuran PIPM, ponsel-ponsel itu merupakan milik tahanan KPK yang sudah dipindahkan ke Surabaya.
PIPM lantas menelusuri sampai Surabaya dan bekas tahanan KPK itu membenarkan bahwa ponsel tersebut miliknya.
“Ia menyampaikan bahwa untuk memasukkan handphone ataupun mendapatkan makanan tambahan di luar makanan-makanan yang ada disediakan KPK, mereka membutuhkan biaya-biaya tertentu,” kata Nurul.
Sebagaimana diketahui, pada KPK era Firli Bahuri dkk terungkap adanya praktik curang yaitu upaya untuk menyelundupkan alat komunikasi dan uang. Disebutkan transaksinya mencapa Rp4 miliar.
Dengan adanya peristiwa yang kurang lebih sama pada zaman KPK era Saut Situmorang, Nurul meminta agar tak saling menyalahkan.
"Jadi kita bicara perspektif ke depan, kita tidak ingin kemudian saling menyalahkan,” kata Nurul.
Baca juga: Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan KPK Disebut Perkeruh Masalah yang Sudah Selesai
Menanggapi Nurul Ghufron, Saut Situmorang tidak menampik bahwa kasus penyelundupan ponsel ke rutan itu juga terjadi pada masa kepemimpinannya.
Namun, Saut berujar bahwa penyelundupan ponsel dan pelanggaran-pelanggaran lainnya sudah terdeteksi dan ditindak.
“Terdeteksi dan terukur dan kemudian penindakannya itu jelas, clear,” ujar Saut yang hadir secara langsung di studio Kompas TV. (tribun network/thf/Tribunnews.com)