Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan Tak Berdampak pada PBI BPJS Kesehatan
PBI BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh mandatory spending, melainkan tarif iuran JKN dan jumlah orang miskin dan tidak mampu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan kewajiban belanja minimal atau mandatory spending pada Undang-undang (UU) Kesehatan dipastikan tidak mempengaruhi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa PBI BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh mandatory spending.
Melainkan, tarif iuran JKN dan jumlah orang miskin dan tidak mampu.
Baca juga: UU Kesehatan Jadi Modal Dunia Kesehatan Indonesia Bersaing di Kancah Internasional
"Sehingga tidak ada hubungannya dengan ada atau tidaknya ketentuan mandatory spending kesehatan," ujar Isa saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (14/7/2023).
Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia memastikan, mandatory spending tidak akan mempengaruhi PBI BPJS Kesehatan.
"Tidak mempengaruhi," ujar Nadia dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Kementerian Kesehatan mengklaim, tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi.
"(Anggaran tersusun) berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi tingginya," kata Jubir Kemenkes Syahril dalam laman resmi Kemenkes dilihat, Jumat (14/7/2023).