Menurut UU Kesehatan STR Kini Berlaku Seumur Hidup, Kapan Mulai Diterapkan? Begini Kata Kemenkes
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) mengatur soal surat tanda registrasi (STR) yang akan diberlakukan seumur hidup.
Sebagai informasi, sebelumnya STR hanya berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pembaruan.
Lantas kapan STR seumur hidup ini akan diterapkan?
Baca juga: Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan Tak Berdampak pada PBI BPJS Kesehatan
Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi beri penjelasan.
Aturan ini otomatis langsung berlaku setelah UU Kesehatan sah diresmikan.
"Sejak undang-undang disahkan," ungkap Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (14/7/2023).
Saat ini, bagi dokter yang sudah mulai proses verifikasi, masih menggunakan aturan sebelumnya.
"Kalau sekarang sudah mulai proses verifikasi masih menggunakan aturan yg ada. Tapi berarti akan berlaku 5 tahun," kata Nadia.
Sedangkan yang belum melakukan verifikasi, dapat mengikuti prosedur baru.
Karena akan ada perubahan pada petunjuk teknis (juknis) pada pengurusan STR.
"Tapi yang belum verifikasi dapat mengikuti prosedur baru. Karena akan ada perubahan juknis pengurusan STR," papar Nadia.
Lebih lanjut, pihaknua masih menunggu UU Kesehatan di Undang-undangkan dalam lembar negara usai disahkan.
Dikutip dari nursing.ui.ac.id, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.