Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Bisa Perintahkan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Yasonna: Kami Lobi Terus

Sampai saat ini, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari DPR.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Tak Bisa Perintahkan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Yasonna: Kami Lobi Terus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tak bisa memerintah DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang kini surpresnya sudah berada di Senayan.

"Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi terus," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).

Sampai saat ini, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari DPR.

"Kita nanti jumpai pimpinan, atau, sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Belum ada panggilan," jelasnya.

Jika masa tugas DPR selesai pada 2024 tetapi RUU Perampasan Aset belum dibahas, Yasonna menegaskan RUU tersebut pasti diselesaikan.

Baca juga: Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR: Itu Prioritas Kita

"Itu prioritas kita," tandas Yasonna.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) lalu.

Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.

"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/7/2023).

Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.

"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," tuturnya.

Komisi III, dikatakan Puan, akan membahas soal RUU Perampasan Aset apabila sudah menyelesaikan dua rancangan undang-undang lainnya.

"Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain. Sehingga fokus dalam pembahasannya," kata Puan.

Meski demikian, dia tak menyebut undang-undang apa yang sedang dirancang di Komisi III.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas